KPK Tangkap Dan Akan Mengektradisi Buronan Korupsi KTP-el (Paulus Tannos) Dari Singapura Ke Indonesia

oleh -771 views
oleh
KPK Tangkap Dan Akan Mengektradisi Buronan Korupsi KTP-el Paulus Tannos Dari Singapura Ke Indonesia
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Akhirnya, buronan terduga pelaku korupsi KTP elektronik (KTP-el) yang bernama Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin itu, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura.

Selanjutnya, untuk membawa diri buronan terduga pelaku korupsi KTP-el itu ke Indonesia, KPK akan segera melakukan ekstradisi.

Terkait itu, sebagaimana dikutip dari antara.com, Wakil Ketua KPK (Fitroh Rohcahyanto) membenarkan hal tersebut.

“Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

banner 1000x300

Wakil Ketua KPK itu, kini KPK sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada 13 Agustus 2019 lalu, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Adapun ke-4 tersangka tersebut adalah :

banner 1000x200
  1. Paulus Tannos ( Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra).
  2. Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI).
  3. Miryam S. Haryani (anggota DPR RI periode 2014–2019.
  4. Husni Fahmi (mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik).

Dalam hal ini, KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang dinilai sekira Rp.2,3 triliun.

Namun, salah seorang tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Selanjutnya, sejak 19 Oktober 2021, tersangka Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Sementara itu, dikutip dari cnnindonesia.com, perjanjian ekstradisi yang telah disepakati oleh Indonesia dan Singapura Selasa pada 25 Januari 2022 itu,  memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

Terkait korupsi, Singapura disebut-sebut menjadi ‘surga’ bagi para koruptor.

banner 1000x300
Bagikan ke :