b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
- Bidang usaha: industri minuman mengandung malt dengan persyaratan,
- Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
- Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
- Bidang usaha yakni perdagangan eceran minuman keras atau alcohol dengan persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
- Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alcohol dengan persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












