Terima Masukan Ulama-Daerah, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Soal Miras

oleh -714 views
oleh
banner 1000x200

b.           Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

  1. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt dengan persyaratan,
  2. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  3. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  4. Bidang usaha yakni perdagangan eceran minuman keras atau alcohol dengan persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
  5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alcohol dengan persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :