Terima Masukan Ulama-Daerah, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Soal Miras

oleh -715 views
oleh
banner 1000x200

Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:

  1. Bidang usaha yakni industri minuman keras mengandung alcohol dengan persyaratan :
  2. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  3. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  4. Bidang usaha yakni industri minuman mengandung alkohol (anggur) dengan persyaratan,
a.           Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :