SATYA BHAKTI ONLINE – JAKARTA | Setelah mendengar sejumlah masukan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=NpzskaLvpAU[/embedyt]
Keputusan Jokowi itu disampaikan lewat video di Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021).
Seperti yang dilansir detiknews, Jokowi mengaku menerima masukan dari tokoh agama hingga pemerintah daerah.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut,” kata Presiden Jokowi.











