Tangkap 2 Terduga Pelaku Penipuan Mahasiswa UMTS, Polres Padangsidimpuan Beri Kepastin Hukum Bagi Para Korban

oleh -884 views
oleh
Polres Padangsidimpuan Usut Kasus Penipuan Dengan Korban 273 Mahasiswa UMTS
banner 1000x300
  • Terduga Pelaku Gondol Uang Sinilai Rp.1,2 Miliar Dari 273 Mahasiswa UMTS

SATYA BHAKTI ONLINE | PADANGSIDIMPUAN – Untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan atas kasus penipuan itu, Polres Padangsidimpuan menegaskan akan menindaklanjuti kasus penipuan itu secara professional dan akan menelusuri seluruh aliran dana dan akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik penipuan yang menelan korban sebanyak 273 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) itu.

Informasinya, kasus penipuan itu mencuat setelah ditemukan selisih anggaran dan kejanggalan dalam slip setoran pembayaran kuliah sejumlah mahasiswa.

Tidak tangung-tanggung, atas aksi penipuan itu, terduga pelaku penipuan yang diduga melibatkan seorang pelaku yang mengaku sebagai pegawai bank itu berhasil menggondol uang mencapai senilai Rp1,2 miliar dari para korban yakni sebanyak 273 mahasiswa.

Adapun kasus penipuan itu bermula ketika seorang mahasiswa yakni MA, memperkenalkan NML kepada teman-temannya.

banner 1000x300

NML mengaku sebagai pegawai BNI dan menawarkan jasa pembayaran uang kuliah.

Para mahasiswa pun menyerahkan uang mereka kepadanya, dengan iming-iming kemudahan proses pembayaran.

Namun, slip setoran yang diberikan NML ternyata palsu.

Kejanggalan terungkap ketika pihak keuangan UMTS menemukan perbedaan antara slip setoran mahasiswa dan data transaksi riil di BNI.

banner 1000x200

Berdasarkan audit internal, total kerugian tercatat sebesar Rp1,2 miliar untuk anggaran tahun 2023-2024 dan Rp86,5 juta untuk anggaran 2024-2025.

Akhirnya kasus penipuan itu resmi dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan pada 19 Februari 2025.

Menanggapi itu, Kapolres Padangsidimpuan (AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH) menegaskan akan berkomitmen mengusut tuntas kasus penipuan itu.

banner 1000x300
Bagikan ke :