Tangani Dan Putuskan Rantai Penyebaran Covid-19, PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera Terapkan PPKM di Lingkungan Kerjanya

oleh -678 views
oleh
banner 1000x200

Terkait pelaksanaan atas kedua kebijakan Pimpinan PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera tersebut, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH mengungkapkan Pimpinan PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera menunjuk Tim Satgas Covid-19 PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera yakni Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH (Kasatgas) dan Maria Magdalena (Wakasatgas) sebagai Koordinator pelaksana dibantu Kompol (Purn.) Khairul Bahri dan Aiptu (Purn.) Saminan Ginting sebagai staf beserta seluruh Tim Satgas Covid-19 PT. IJA/JCI, Tbk-Sumatera.

Menanggapi penghunjukan untuk penerapan PPKM di seluruh wilayah kerja PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH mengungkapkan, mewakili Pimpinan Perusahaan, dirinya selaku Kasatgas Covid-19 PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 19 Juli 2021 dengan Nomor : 001/ED/IJA-2021 tentang Ketentuan Perjalanan Karyawan dan Operasional Kantor Di Masa PPKM.

Dalam pelaksanaan kedua kebijakan Pimpinan PT. IJA/JCI, Tbk-Sumatera tersebut,  Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH menuturkan, pihaknya (Satgas Covid-19 PT. IJA/JCI, Tbk-Sumatera, red) berkoordinasi dengan pihak kepolisian yakni Polres dan/atau Polsek wilayah setempat.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :