Sesuai Amanah Undang-Undang Yang Berlaku, Penyelesaian Honorer Sat.Pol PP Se-Indonesia Sudah Diserahkan Kepada Menpan-RB

oleh -1,907 views
oleh
Sesuai Amanah Undang-Undang Yang Berlaku, Penyelesaian Honorer Sat.Pol PP Se-Indonesia Sudah Diserahkan Kepada Menpan-RB
Sesuai Amanah Undang-Undang Yang Berlaku, Penyelesaian Honorer Sat.Pol PP Se-Indonesia Sudah Diserahkan Kepada Menpan-RB
banner 1000x200

“Sumut satu komando, sampai formula penyelesaian honorer Sat Pol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan-RB yang dalam hal ini sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256. Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” tegas Francy Sinaga bersama rekannya sesama honorer Sat.pol PP lainnya.

Sebagaimana yang disampaikan Ketum FK-BPPPN (Fadlun Abdilah), Francy Sinaga kembali menegaskan, sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan amanat undang – undang sesuai amanah konstitusi dan tidak boleh melanggar konstitusi. (SBO-03)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Janganlah pernah menyerah ketika kamu masih mampu berusaha lagi. Tidak ada kata berakhir sampai kamu berhenti mencoba.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :