“Sumut satu komando, sampai formula penyelesaian honorer Sat Pol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan-RB yang dalam hal ini sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256. Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” tegas Francy Sinaga bersama rekannya sesama honorer Sat.pol PP lainnya.
Sebagaimana yang disampaikan Ketum FK-BPPPN (Fadlun Abdilah), Francy Sinaga kembali menegaskan, sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan amanat undang – undang sesuai amanah konstitusi dan tidak boleh melanggar konstitusi. (SBO-03)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Janganlah pernah menyerah ketika kamu masih mampu berusaha lagi. Tidak ada kata berakhir sampai kamu berhenti mencoba.”


















