Sesuai Amanah Undang-Undang Yang Berlaku, Penyelesaian Honorer Sat.Pol PP Se-Indonesia Sudah Diserahkan Kepada Menpan-RB

oleh -2,077 views
oleh
Sesuai Amanah Undang-Undang Yang Berlaku, Penyelesaian Honorer Sat.Pol PP Se-Indonesia Sudah Diserahkan Kepada Menpan-RB
Sesuai Amanah Undang-Undang Yang Berlaku, Penyelesaian Honorer Sat.Pol PP Se-Indonesia Sudah Diserahkan Kepada Menpan-RB
banner 1000x300

Dalam hal ini, selaku Ketua DPW  FK-BPPPN Prov. Sumut,  Francy Sinaga menyakini sosok Mendagri yang kini dijabat mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian BA MA Ph.D yang dalam hal ini dipastikan paham seperti apa resiko penegakan Perturan Daerah (Perda) itu.

Karena itu, tegas Francy Sinaga, FK-BPPPN Prov. Sumut menunggu kabar baik yakni penyelesaian masalah status honorer bagi personil Satpol se-Indonesia yang kini sudah diserahkan kepada Menpan-RB sebagaimana amanah undang-undang yang berlaku.

“Sumut satu komando, sampai formula penyelesaian honorer Sat Pol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan-RB yang dalam hal ini sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256. Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” tegas Francy Sinaga bersama rekannya sesama honorer Sat.pol PP lainnya.

Sebagaimana yang disampaikan Ketum FK-BPPPN (Fadlun Abdilah), Francy Sinaga kembali menegaskan, sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan amanat undang – undang sesuai amanah konstitusi dan tidak boleh melanggar konstitusi. (SBO-03)

banner 1000x300

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Janganlah pernah menyerah ketika kamu masih mampu berusaha lagi. Tidak ada kata berakhir sampai kamu berhenti mencoba.”

banner 1000x200

banner 1000x300
Bagikan ke :