Sembilan Bulan Melarikan Diri, AP Warga Tanjung Morawa Ditangkap Aparat Polresta Deli Serdang

oleh -695 views
oleh
banner 1000x200

Selain itu, ungkap Kompol I Kadek lagi, pelaku AP mencolok mata korban (AR) hingga robek lalu mendorong korban (AR) ke sungai di lokasi tersebut.

Terkait motif kejadian, Kompol I Kadek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, motif kejadian dilatarbelakangi dengan tidak senangnya pelaku AP karena adik kandung pelaku (AP) berpacaran dengan korban (AR) yang diketahui warga Dusun XVII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan itu.

Atas perbuataannya (AP, red) itu, Kompol I Kadek menegaskan, pelaku AP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHPidana ancaman 12 tahun penjara. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kiita mempunyai 2 pilihan yakni, untuk menjadi orang yang membawa kebahagiaan disaat kita datang atau menjadi orang membawa kebahagiaan disaat kita pergi.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :