Usai mengambil gaji, lanjut Kompol I Kadek, pelaku AP membawa korban AR ke arah Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau.
“Di sana (sungai ular), korban disuruh turun dari sepeda motor dan tangan korban (AR) diborgol pelaku AP,” tutur Kompol I Kadek.
Selain itu, ungkap Kompol I Kadek lagi, pelaku AP mencolok mata korban (AR) hingga robek lalu mendorong korban (AR) ke sungai di lokasi tersebut.
Terkait motif kejadian, Kompol I Kadek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, motif kejadian dilatarbelakangi dengan tidak senangnya pelaku AP karena adik kandung pelaku (AP) berpacaran dengan korban (AR) yang diketahui warga Dusun XVII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan itu.
Atas perbuataannya (AP, red) itu, Kompol I Kadek menegaskan, pelaku AP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHPidana ancaman 12 tahun penjara. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











