Guna mengusut dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi TNI maupun Polri itu, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan, kini penyidik terus bekerja secara maksimal.
Menurut juru bicara Polda Sumut itu, modus masuk TNI merupakan modus penipuan terbaru yang dilakukan NW dengan kerugian korban senilai Rp.325 juta.
Terkait jumlah korban yang ditipu Nina Wati itu diketahui, kini jumlah korban yang ditipu Nina Wati itu bertambah, dari 4 menjadi 7 orang.
Untuk diketahui, Kamis 21 Maret 2024 lalu, wanita bernama Nina Wati itu ditangkap personil Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut di rumahnya di Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Nina Wati pun ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan terhadap korban bernama Afnir dengan modus dapat meloloskan anak Afnir masuk menjadi Taruna Akpol dengan imbalan membayar Rp 1,3 Miliar. (red)












