SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Dinilai menipu, hingga kini, H Silalahi (HS) terus berjanji tanpa dapat menepati janjinya itu.
Selain itu, HS juga dilaporkan telah menelan dan tidak dapat mengembalikan uang senilai Rp.11 juta yang telah diterimanya (HS, red).
Saat itu, Sabtu 20 April 2024, Renol Pakpahan (RP) mendatangi Mapolda Sumut melaporkan HS.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/491/IV/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 April 2024 itu, RP melaporkan HS yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagimana yang dimaksud pada pasal 378 dan atau pasal 372 KHUPidana.
Adapun dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan HS itu terjadi di Jalan Makmur, Gang Pelita, Dusun VII, Desa Sumber Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang kesemuanya itu bermula saat dirinya (RP, red) mohon bantuan kepada seseorag berinisial YS untuk mengurus surat kepemilikan tanah milik RP dari SK Camat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Atas permohonan RP itu, YS mengaku punya teman yang dapat mengurus kepemilikan tanah sebagai mana yang dimaksud RP yakni menjadi SHM.
Adapun teman yang dimaksud YS tersebut adalah seseorang bermarga Silalahi yakni HS yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selanjutnya, untuk keperluan kepengurusan surat kepemilikan tanah menjadi SHM, RP memberikan uang senilai Rp.11 juta kepada YS.
Kemudian, tertanggal 12 Agustus 2022, uang senilai Rp.11 juta yang diberikan RP itu diberikan YS kepada HS dengan tanda terima berupa kwintasi.
Saat menerima uang senilai Rp.11 juta itu, HS berjanji SHM atas tanah milik RPitu akan selesai diurusnya (HS, red) paling lama selama 3 bulan kemudian terhitung 12 Agustus 2022.











