“Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa tas ransel warna hijau dan 2 buah handphone,” ungkap mantan Wakapolrestabes Medan.
Saat diinterogasi, lanjut mantan Wakapolrestabes Medan yang kini menjabat Kapolresta Deli Serdang itu, AS dan ASB mengaku barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat sekira 1 kg diperolehnya (AS dan ASB, red) dari seorang pria berinsial Z di Tanjung Morawa.
Sedangkan sebahagian lagi yakni narkotika berupa sabu-sabu sekira seberat 1.383,2 gram, Kapolresta Deli Serdang mengungkapkan, diperolehnya (AS dan ASB, red) dari pria berinisial P warga Tanjungbalai.
Selanjutnya, ungkap Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji), berdasarkan pengakuan AS dan ASB itu, personel meringkus Z bersama handphonenya, di Suzuya Plaza di Tanjungmorawa.
“Kepada personel, Z mengaku sabu itu diperoleh dari Y warga Aceh,” tutur Kombes Pol Irsan Sinuhaji.
Kini, tegas Kapolresta Deli Serdang itu, ketiga terduga pelaku kejahatan narkotika itu masih menjalani pemeriksaan dan dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda Rp.10 miliar.
Pada kesempatan itu, terkait penanggulan dan pemberantasan kejahatan narkotika, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) mengungkapkan, polisi tidak dapat berbuat sendiri dan harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.














