Selanjutnya, ungkap Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji), berdasarkan pengakuan AS dan ASB itu, personel meringkus Z bersama handphonenya, di Suzuya Plaza di Tanjungmorawa.
“Kepada personel, Z mengaku sabu itu diperoleh dari Y warga Aceh,” tutur Kombes Pol Irsan Sinuhaji.
Kini, tegas Kapolresta Deli Serdang itu, ketiga terduga pelaku kejahatan narkotika itu masih menjalani pemeriksaan dan dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda Rp.10 miliar.
Pada kesempatan itu, terkait penanggulan dan pemberantasan kejahatan narkotika, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) mengungkapkan, polisi tidak dapat berbuat sendiri dan harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
Terkait penanggulan dan pemberantasan kejahatan narkotika bagi para korban penyalahgunaan narkotika, mantan Wakapolresta yang kini menjabat Kapolresta Deli Serdang itu menilai, tindakan pengawasan lebih baik dan lebih efektif dilakukan daripada tindakan proses hukum.
Untuk itu, khusus di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, kepada seluruh masyarakat, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) meminta untuk berperan aktif mengawasi anggota keluarga dan warga disekelilingnya yang memakai atau melakukan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkannya ke pihak yang berwenang untuk dilakukan rehabilitasi pengobatan.
Sementara itu, untuk pengungkapan kasus menonjol yang kedua, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain) menambahkan, saat pengrebekan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba dengan 4 orang tersangka yang diamankan di Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (7/5).
Menurut Kompol Zulkarnain yang baru satu bulan menjabat Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu, setelah menjalani pemeriksaan, 4 dari 7 pria yang diamankan saat pengrebekan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba di Kecamatan Biru-biru itu, ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun keempat tersangka itu, ungkap Kompol Zulkarnain, diketahui berinisial NG alias Be (35) dan KT (38) yang keduanya warga Dusun III Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru serta FS alias NO (38), warga Dusun I Desa Rumah Gerat, Kecamatan Biru-biru serta DS (43), warga Dusun I Desa Kuto Mulyo, Kecamatan Biru-biru.
Dari keempat terduga pelaku kejahatan narkotika itu, Kompol Zulkarnain mengungkapkan, petugas menemukan dan menyita barang bukti narkotika berupa 3 paket sabu-sabu seberat 1,81 gram, 5 bong (alat hisap sabu), 2 bungkus palstik klip kosong, 15 pipet tetes dari kaca (Pyrex), sekop kecil, 4 mancis gas, dompet dan uang pecahan Rp50.000.
Kini, tegas Kompol Zulkarnain, keempat terduga pelaku kejahatan narkotika itu masih menjalani pemeriksaan dengan dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 











