Atas perbuatannnya, mantan Kepala Desa dan Ketua TPK berinisial LH dan PH itu dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang


Atas perbuatannnya, mantan Kepala Desa dan Ketua TPK berinisial LH dan PH itu dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Tuntut Keadilan, Isteri Terdakwa Datangi PT Sumut …
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Camat Ta…
Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes M…
Kapok Dikibuli, Warga Empat Desa di Deli Serdang D…
Dikonfirmasi Soal Dugaan Penyelewengan ADD, Kades …
Berubah Nama Menjadi PTPN 1 Regional 1, Eks PTPN 2…
Wakapolres Pelabuhan Belawan Meninggal Dunia Dalam…