Polda Sumut Tegaskan Tak Ragu Proses Anggota Polri Yang Terlibat Kasus Kerangkeng Di Rumah Pribadi Bupati Langkat Non-aktif

oleh -849 views
oleh
banner 1000x300

Menurut juru bicara Polda Sumut itu, dari hasil gelar perkara itu, penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atas dua laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/263/2022/SPKT Polda Sumut tertanggal 10 Februari 2022 dengan korban atas nama Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor LP/A/264/2022 dengan korban atas nama Abdul Sidik Isnur.

Naiknya status penyidikan itu, ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu, 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat nonaktif (Terbit Rencana Perangin-angin).

Selain itu, tutur Kombes Pol Hadi Wahyudi, beberapa waktu lalu pihaknya (polisi, red) telah melakukan pembongkaran atas makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur, melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

Tidak hanya itu saja, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, penyidik Dit Reserse Kriminal Umum Polda Sumut juga memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin selama sembilan jam di Gedung KPK dengan mengajukan 30 pertanyaan.

banner 1000x300

“Keluarga dekat Bupati Langkat nonaktif juga sudah diperiksa,” pungkas juru bicara Polda Sumut itu. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Yang sudah kita berikan, tidak bisa hilang.”

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :