SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Diduga bandar atau penjual narkotika jenis sabu-sabu, pasangan suami isteri (pasutri) warga, diciduk alias ditangkap aparat Polres Asahan.
Saat itu, Jumat (04/03) dalam paparannya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, terduga bandar atau penjual narkotika jenis sabu-sabu itu, berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36).
Menurut Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira), pasutri yang bertempat tinggal di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai ditangkap petugas Sat.Res Narkoba Polres Asahan atas dugaan sebagai penjual narkotika dengan barang bukti sebanyak 800 gram lebih.
Didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan (AKP Nasri Ginting), Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) memaparkan, penangkapan atas pasutri itu, berdasarkan informasi masyarakat yang selanjutnya, Selasa, (01/03), personil Sat.Res Narkoba Polres Asahan menangkap ASH di daerah Tualang Raso dengan barang bukti 1 ons sabu.
“Dari hasil pengembangan atas penangkapan ASH, personil Sat.Res Narkoba Polres Asahan kembali menangkap EA yang dalam hal ini istri dari ASH dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 800 gram,” tutur Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan (AKP Nasri Ginting).