Jadi, ungkap Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), dari ke-10 korbannya (RD, re) tersebut, terduga pelaku (RD, red) meraup keuntungan senilai Rp.1.326.000.000,-
Dalam hal ini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, terduga pelaku (RD, red) mengaku, seluruh uang hasil kejahatannya (RD, red) itu, dipakai pelaku untuk keperluan pribadi atau biaya hidup.
Sedangkan sebahagiannya lagi, dipergunakan pelaku untuk membayar utangnya (pelaku, red).
Guna proses pengembangan kasus dan untuk mengetahui apakah ada pelaku-pelaku lainnya atas kasus penipuan yang dilakukan pelaku RD warga Jalan Pahlawan, Gang Perwira No 41A, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut tersebut, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) diakhir penuturannya itu menuturkan, jika ada korban lain atas penipuan yang dilakukan pelaku berinisial RD, mantan pegawai PDAM Tirtanadi, Medan yang dipecat itu, agar segera melapor ke Polda Sumut yang selanjutnya akan diproses. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












