Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Penerimaan Pegawai PDAM

oleh -727 views
oleh
banner 1000x300

Kemudian, untuk korban berinisial EF mengalami kerugian senilai Rp 65 juta dan korban berinisial SS mengalami kerugian senilai Rp 200 juta.

Jadi total keseluruhan uang yang diraup terduga pelaku tersebut dari 8 korbannya tersebut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, senilai, Rp1.101.000.000,-

Tidak hanya itu saja, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) kembali mengungkapkan, dengan modus yang sama, terduga pelaku (RD, red) juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya yakni berinisial LI senilai Rp.150 juta dan korban berinisial GU senilai Rp.75 juta.

Jadi, ungkap Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), dari ke-10 korbannya (RD, re) tersebut, terduga pelaku (RD, red) meraup keuntungan senilai Rp.1.326.000.000,-

banner 1000x300

Dalam hal ini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, terduga pelaku (RD, red) mengaku, seluruh uang hasil kejahatannya (RD, red) itu, dipakai pelaku untuk keperluan pribadi atau biaya hidup.

Sedangkan sebahagiannya lagi, dipergunakan pelaku untuk membayar utangnya (pelaku, red).

Guna proses pengembangan kasus dan untuk mengetahui  apakah ada pelaku-pelaku lainnya atas kasus penipuan yang dilakukan pelaku RD warga Jalan Pahlawan, Gang Perwira No 41A, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut tersebut, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) diakhir penuturannya itu menuturkan, jika ada korban lain atas penipuan yang dilakukan pelaku berinisial RD, mantan pegawai PDAM Tirtanadi, Medan yang dipecat itu, agar segera melapor ke Polda Sumut yang selanjutnya akan diproses. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x200

 

Renungan :

“Kasih bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.”

banner 1000x300
Bagikan ke :