Selain itu, Anto Keling juga ikut dipenjara atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu.
Sementara itu, bagaikan cerita bersambung yang kali ini dinilai berisikan cerita yang paling dahsyat, kini diketahui, sepeninggalannya H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua YPNA yang kini telah meninggal dunia beberapa waktu lalu itu, sekira Kamis 7 September 2023 lalu, pihak Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah (YPNA) mengklaim sebahagian dari luas lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan tersebut dengan memasang plank papan pemberitahuan disalah satu lokasi lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa di Jalan Industri, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Adapun pada plank papan pemberitahuan tersebut tertulis, “Lokasi Tanah Ini Seluas Kurang Lebih 50.000 Meter Persegi Akan Dibangun Perluasan Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah Berdasarkan Akte PHGR No.13 Tanggal 16 November 2005 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah No.12 Tanggal 13 Mei 2009 Jo. Notulen Rapat Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah Yang Diselenggarakan Pada Hari Kamis Tanggal 22 Oktober 2020”.
Padahal, pelepasan areal lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora tersebut diperuntukkan untuk Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Tanjung Morawa oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, bukan untuk perluasan YPNA sebagaimana yang tertulis pada plank papan pemberitahuan yang didirikan pihak YPNA itu.
Selain itu, pemerintah melalui instansi terkait telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan bermasalah yakni lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa kepada pengusaha property yang diketahui bernama PT Morawa Indah Propertindo (MIP) yang berkantor di Medan, di Kompleks MMTC, Jalan Williem Iskandar, Blok A No.36 – Medan Estate.
Selanjutnya, dengan dasar Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan cara ala mafia itu, PT MIP mengurung rumah-rumah warga dan pedagang yang mencari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.
Padahal, dengan surat nomor : 593/508.4 tertanggal 23 Desember 2003, Bupati Deli Serdang yang saat itu dijabat Amri Tambunan menyurati YPNA yang dipimpin H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua YPNA yang pada intinya berisikan, “melarang melakukan kegiatan apapun sebelum ada izin dari bupati deli serdang”.
Selain itu, tertanggal 17 Januari 2006, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan juga menyurati Dirut PTPN II Tanjung Morawa yang isinya, “memprotes keras pembebasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 78,16 hektar”.
Adapun dalam surat tersebut Bupati Deli Serdang Amri Tambunan mempertanyakan dasar pembebasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 78,16 hektar itu.
Padahal, saat menjabat Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan bersama Gubernur Sumut hanya merekomendasikan pelepasan lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa itu seluas 59 hektar, bukan seluas 78,16 hektar.












