Persoalan Lahan Eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan Dinilai Akibat Kehadiran Para Terduga Mafia Tanah

oleh -1,609 views
oleh
Mafia tanah - Ilustrasi
Mafia tanah - Ilustrasi
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE, TANJUNG MORAWA [DELI SERDANG] –

Banyak persoalan tanah/lahan yang timbul akibat kehadiran para terduga mafia tanah.

Dari sekian banyak persoalan tanah yang ada, persoalan tanah yang dalam hal ini lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) merupakan salah satu persoalan tanah yang hingga kini belum terselesaikan.

Seperti diketahui, lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan tersebut diperuntukkan guna perluasan Kota Tanjung Morawa yang dalam hal ini ini dikenal dengan nama “Kota Satelit” itu, hingga kini tidak terwaujud.

Ironisnya, lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan yang diperuntukkan guna perluasan Kota Tanjung Morawa dengan nama “Kota Satelit” itu, kini menjadi ajang jual-beli oleh para terduga mafia tanah.

banner 1000x300

Ironisnya, guna memuluskan dan melancarkan aksi jual beli atas lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung yang dinilai sarat aksi mafia tanah itu, Jamilah yang saat itu menjabat Kepala Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa dinilai ikut andil dengan menerbitkan Surat Keterangan Silang Sengketa yang isinya menerangkan, lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan tersebut tidak ada silang sengketa atau tidak bermasalah.

Padahal, selain masih meninggalkan “Bom Waktu”, lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan tersebut hingga kini masih sarat dengan permasalahan perundang-undangan dan hukum.

Untuk diketahui, permasalahan lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang itu berawal dari terjadinya pelepasan dengan cara jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan antara Ir H Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tanjung Morawa kepada H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua YPNA.

Adapun jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, diperuntukkan untuk Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Tanjung Morawa oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

banner 1000x200

Ironisnya lagi, pada kenyataannya diketahui, pelepasan lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu diperjualbelikan yang diduga untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.

Seperti diketahui, atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, Dirut PTPN II Tanjung Morawa (Ir H Suwandi) bersama beberapa Direksi PTPN II Tanjung Morawa, seperti Ir Masdin Sipayung dan Drs Sukardi dipenjara.

Selain itu, Anto Keling juga ikut dipenjara atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu.

Sementara itu, bagaikan cerita bersambung yang kali ini dinilai berisikan cerita yang paling dahsyat, kini diketahui, sepeninggalannya H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua YPNA yang kini telah meninggal dunia beberapa waktu lalu itu, sekira Kamis 7 September 2023 lalu, pihak Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah (YPNA) mengklaim sebahagian dari luas lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan tersebut dengan memasang plank papan pemberitahuan disalah satu lokasi lahan eks HGU PTPN2  Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa di Jalan Industri, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa.

Adapun pada plank papan pemberitahuan tersebut tertulis, “Lokasi Tanah Ini Seluas Kurang Lebih 50.000 Meter Persegi Akan Dibangun Perluasan Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah Berdasarkan Akte PHGR No.13 Tanggal 16 November 2005 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah No.12 Tanggal 13 Mei 2009 Jo. Notulen Rapat Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah Yang Diselenggarakan Pada Hari Kamis Tanggal 22 Oktober 2020”.

Padahal, pelepasan areal lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora tersebut diperuntukkan untuk Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Tanjung Morawa oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, bukan untuk perluasan YPNA sebagaimana yang tertulis pada plank papan pemberitahuan yang didirikan pihak YPNA itu.

Selain itu, pemerintah melalui instansi terkait telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan bermasalah yakni lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa kepada pengusaha property yang diketahui bernama PT Morawa Indah Propertindo (MIP) yang berkantor di Medan, di Kompleks MMTC, Jalan Williem Iskandar, Blok A No.36 – Medan Estate.

Selanjutnya, dengan dasar Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan cara ala mafia itu, PT MIP mengurung rumah-rumah warga  dan pedagang yang mencari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.

banner 1000x300
Bagikan ke :