“Kepada petugas, MN mengaku narkotika jenis sabu tersebut milik seorang pria berinisial HF,” tutur Kapolres Asahan itu.
Dalam hal ini, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) kembali menuturkan, MN juga mengaku, dirinya (MN, red) disuruh HF mengantar narkotika jenis sabu kepada seseorang berinisial FAR.
Saat diinterogasi petugas, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) kembali menuturkan, Far yang diketahui mantan ketua salah satu Ormas di daerahnya itu menuturkan, awalnya narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari seorang laki laki dengan inisial (IS) seharga Rp 480 juta.
Apabila transaksi itu berhasil, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, FAR mengaku dirinya akan diberikan upah yang nilainya belum diketahui berapa jumlahnya oleh seorang laki laki inisial IS.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku FAR, FL dan MN dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika denga ancaman Hukuman Pidana Mati atau penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira).
Selain itu, ungkap Kapolres Asahan itu lagi, para terduga sindikat narkotika itu juga berbayar denda maksimun Rp.10 miliard.
Kapolres Asahan Haturkan Terima Kasih

Mengakhiri paparannya itu, kepada masyarakat Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) mengucapkan terimakasih telah memberikan informasi terkait dengan peredaran narkotika di Kabupaten Asahan yang pada akhirnya Polres Asahan dapat mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan kasus tindak pidana lainnya di Kabupaten Asahan.
Sementara itu, hadir saat Konferensi Pers itu, Dandim 0208/AS diwakilkan oleh Kasdim 0208/AS (Mayor Inf Makmur Siahaan), Asisten I Setda Kabupaten Asahan (Buwono Prawana SIP M.Si), Kajari Asahan (Dedyng Wibiyanto Atabay SH, MH), Ketua Pengadilan Negeri Asahan (Nelson Angkat, SH, MH).
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Asahan (AKP Nasri Ginting), Danlanal Tanjung Balai Asahan yang diwakilkan (Letda F. Sirait), Kanit I Satres Narkoba Polres Asahan (Ipda Mulyoto SH, MH), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan yang diwakilkan Mhd. Luthfi, Kasi Humas Polres Asahan (Ipda C. Sianipar) juga hadir pada Konferensi Pers itu.
Satu Pelaku Diduga buronan petugas yang masuk DPO













