“Atas perbuatannya, ketiga pelaku FAR, FL dan MN dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika denga ancaman Hukuman Pidana Mati atau penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira).
Selain itu, ungkap Kapolres Asahan itu lagi, para terduga sindikat narkotika itu juga berbayar denda maksimun Rp.10 miliard.
Kapolres Asahan Haturkan Terima Kasih

Mengakhiri paparannya itu, kepada masyarakat Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) mengucapkan terimakasih telah memberikan informasi terkait dengan peredaran narkotika di Kabupaten Asahan yang pada akhirnya Polres Asahan dapat mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan kasus tindak pidana lainnya di Kabupaten Asahan.
Sementara itu, hadir saat Konferensi Pers itu, Dandim 0208/AS diwakilkan oleh Kasdim 0208/AS (Mayor Inf Makmur Siahaan), Asisten I Setda Kabupaten Asahan (Buwono Prawana SIP M.Si), Kajari Asahan (Dedyng Wibiyanto Atabay SH, MH), Ketua Pengadilan Negeri Asahan (Nelson Angkat, SH, MH).
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Asahan (AKP Nasri Ginting), Danlanal Tanjung Balai Asahan yang diwakilkan (Letda F. Sirait), Kanit I Satres Narkoba Polres Asahan (Ipda Mulyoto SH, MH), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan yang diwakilkan Mhd. Luthfi, Kasi Humas Polres Asahan (Ipda C. Sianipar) juga hadir pada Konferensi Pers itu.
Satu Pelaku Diduga buronan petugas yang masuk DPO

Sementara, saat Konferensi Pers itu, satu dari tiga pelaku sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti 1.021,10 gram sabu itu terungkap merupakan buronan petugas yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun terduga pelaku sindikat yang juga buronan polisi yang masuk DPO iru yakni FL (44) warga Jalan Multatuli Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun kasus yang membuat FL diburon petugas dan masuk dalam DPO itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) mengungkapkan, tersandung kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Atas kasus pembunuhan berencana itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, FL mengaku dirinya membantu pelaku yakni Juliadi Lubis S.Sos alias Ucok Safari untuk membuang jenazah korban Winda Wulandari dengan mengendarai mobil Honda Stream warna merah ke Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan pada Selasa (20/04/2021) sekira pukul 07.30 WIB lalu, di Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Kini, atas kasus pembunuhan berencana itu, pelaku Juliadi Lubis S.Sos alias Ucok Safari sudah divonis
Atas kasus pembunuhan berencana itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, FL dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana junto Pasal 56 dari KUHPidana. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











