“Perang” Dengan Narkotika, Polres Asahan Tangkap 3 Terduga Pelaku Sidikat Narkotika

oleh -489 views
oleh
“Perang” Dengan Narkotika, Polres Asahan Tangkap 3 Terduga Pelaku Sidikat Narkotika
banner 1000x200
  • Barang Bukti 1.021,10 Gram Sabu

  • Kapolres Asahan Haturkan Terima Kasih Kepada Masyarakat

  • 1 Dari 3 Terduga Pelaku Sindikat Narkotika, DPO Buronan Polisi

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Hingga kini, genderang “perang” masih ditabuh Polres Asahan.

Kali ini, dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 1.021,10 gram, Polres Asahan dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba menangkap 3 pelaku yang diduga sindikat peredaran narkotika.

Terkait itu, saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (24/3), Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH) memaparkan, penangkapan para pelaku yang diduga sindikat peredaran narkotika dan menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebagai barang-bukti itu, berawal dari dari informasi  yang diterima petugas pada pertengahan bulan Februari 2022 lalu yakni adanya jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhanbatu – Asahan yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat.

Atas informasi itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, dirinya langsung memerintahkan Kasatres Narkoba Polres Asahan (AKP Nasri Ginting) dan jajaran untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutmya, tutur Kapolres Asahan itu, Senin (21/3) sekira pukul 16.30 WIB, dengan melakukan “under cover buy”, petugas dan pelaku menyepakati untuk transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Setibanya di lokasi yang telah disepakati, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, petugas melakukan pengintaian yang hasilnya, saat itu petugas melihat 2 orang laki laki yang mencurigakan dan menangkap ke-2 laki laki yang mencurigakan itu.

“Selain menangkap ke-2 laki laki yang mencurigakan yang diketahui berinisial FAR dan FL itu, petugas juga menemukan dan menyita bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres Asahan itu.

Selanjutnya, saat diinterogasi petugas, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, FAR dan FL mengaku narkotika jenis sabu tersebut pesanan laki laki berinisal MN.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) kembali menuturkan,  petugas yang melakukan pengembangan, akhirnya menangkap pelaku MN yang pada saat itu didapati sedang berada di sebuah bengkel, Jalan Rantau Lama, Gang Arjuna, Kelurahan Seoldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :