“Perang” Dengan Narkotika, Polres Asahan Tangkap 3 Terduga Pelaku Sidikat Narkotika

oleh -382 views
oleh
“Perang” Dengan Narkotika, Polres Asahan Tangkap 3 Terduga Pelaku Sidikat Narkotika
banner 1000x200
  • Barang Bukti 1.021,10 Gram Sabu

  • Kapolres Asahan Haturkan Terima Kasih Kepada Masyarakat

  • 1 Dari 3 Terduga Pelaku Sindikat Narkotika, DPO Buronan Polisi

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Hingga kini, genderang “perang” masih ditabuh Polres Asahan.

Kali ini, dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 1.021,10 gram, Polres Asahan dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba menangkap 3 pelaku yang diduga sindikat peredaran narkotika.

Terkait itu, saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (24/3), Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH) memaparkan, penangkapan para pelaku yang diduga sindikat peredaran narkotika dan menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebagai barang-bukti itu, berawal dari dari informasi  yang diterima petugas pada pertengahan bulan Februari 2022 lalu yakni adanya jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhanbatu – Asahan yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat.

Atas informasi itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, dirinya langsung memerintahkan Kasatres Narkoba Polres Asahan (AKP Nasri Ginting) dan jajaran untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutmya, tutur Kapolres Asahan itu, Senin (21/3) sekira pukul 16.30 WIB, dengan melakukan “under cover buy”, petugas dan pelaku menyepakati untuk transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Setibanya di lokasi yang telah disepakati, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, petugas melakukan pengintaian yang hasilnya, saat itu petugas melihat 2 orang laki laki yang mencurigakan dan menangkap ke-2 laki laki yang mencurigakan itu.

“Selain menangkap ke-2 laki laki yang mencurigakan yang diketahui berinisial FAR dan FL itu, petugas juga menemukan dan menyita bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres Asahan itu.

Selanjutnya, saat diinterogasi petugas, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, FAR dan FL mengaku narkotika jenis sabu tersebut pesanan laki laki berinisal MN.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) kembali menuturkan,  petugas yang melakukan pengembangan, akhirnya menangkap pelaku MN yang pada saat itu didapati sedang berada di sebuah bengkel, Jalan Rantau Lama, Gang Arjuna, Kelurahan Seoldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Kepada petugas, MN mengaku narkotika jenis sabu tersebut milik seorang pria berinisial HF,” tutur Kapolres Asahan itu.

Dalam hal ini, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) kembali menuturkan, MN juga mengaku, dirinya (MN, red) disuruh HF mengantar narkotika jenis sabu kepada seseorang berinisial FAR.

Saat diinterogasi petugas, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) kembali menuturkan, Far yang diketahui mantan ketua salah satu Ormas di daerahnya itu menuturkan, awalnya narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari seorang laki laki dengan inisial (IS) seharga Rp 480 juta.

Apabila transaksi itu berhasil, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, FAR mengaku dirinya akan diberikan upah yang nilainya belum diketahui berapa jumlahnya oleh seorang laki laki inisial IS.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku FAR, FL dan MN dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika denga ancaman Hukuman Pidana Mati atau penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira).

Selain itu, ungkap Kapolres Asahan itu lagi, para terduga sindikat narkotika itu juga berbayar denda maksimun Rp.10 miliard.

  • Kapolres Asahan Haturkan Terima Kasih

Mengakhiri paparannya itu, kepada masyarakat Kabupaten Asahan,  Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) mengucapkan terimakasih telah memberikan informasi terkait dengan peredaran narkotika di Kabupaten Asahan yang pada akhirnya Polres Asahan dapat mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan kasus tindak pidana lainnya di Kabupaten Asahan.

Sementara itu, hadir saat Konferensi Pers itu, Dandim 0208/AS diwakilkan oleh Kasdim 0208/AS (Mayor Inf Makmur Siahaan), Asisten I Setda Kabupaten Asahan (Buwono Prawana SIP M.Si), Kajari Asahan (Dedyng Wibiyanto Atabay SH, MH), Ketua Pengadilan Negeri Asahan (Nelson Angkat, SH, MH).

Selain itu, Kasat Narkoba Polres Asahan (AKP Nasri Ginting), Danlanal Tanjung Balai Asahan yang diwakilkan (Letda F. Sirait), Kanit I Satres Narkoba Polres Asahan (Ipda Mulyoto SH, MH), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan yang diwakilkan Mhd. Luthfi, Kasi Humas Polres Asahan (Ipda C. Sianipar) juga hadir pada Konferensi Pers itu.

  • Satu Pelaku Diduga buronan petugas yang masuk DPO

1 dari 3 Terduga Pelaku Sidikat Narkotika, adalah buronan polisi yang masuk dalam DPO

Sementara, saat Konferensi Pers itu, satu dari tiga pelaku sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti 1.021,10 gram sabu itu terungkap merupakan  buronan petugas yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun terduga pelaku sindikat yang juga buronan polisi yang masuk DPO iru yakni FL (44) warga Jalan Multatuli Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Adapun kasus yang membuat FL diburon petugas dan masuk dalam DPO itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) mengungkapkan, tersandung kasus  pembunuhan berencana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Atas kasus pembunuhan berencana itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, FL mengaku dirinya membantu pelaku yakni Juliadi Lubis S.Sos alias Ucok Safari untuk membuang jenazah korban Winda Wulandari dengan mengendarai mobil Honda Stream warna merah ke Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan pada Selasa (20/04/2021) sekira pukul 07.30 WIB lalu, di Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.

Kini, atas kasus pembunuhan berencana itu, pelaku Juliadi Lubis S.Sos alias Ucok Safari sudah divonis

Atas kasus pembunuhan berencana itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, FL dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana junto Pasal 56 dari KUHPidana. [SBO-83/ATP]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Sebelum kita menghakimi orang lain, pikirlah terlebih dahulu kesalahan kita.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :