Barang Bukti 1.021,10 Gram Sabu
Kapolres Asahan Haturkan Terima Kasih Kepada Masyarakat
1 Dari 3 Terduga Pelaku Sindikat Narkotika, DPO Buronan Polisi
SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Hingga kini, genderang “perang” masih ditabuh Polres Asahan.
Kali ini, dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 1.021,10 gram, Polres Asahan dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba menangkap 3 pelaku yang diduga sindikat peredaran narkotika.
Terkait itu, saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (24/3), Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH) memaparkan, penangkapan para pelaku yang diduga sindikat peredaran narkotika dan menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebagai barang-bukti itu, berawal dari dari informasi yang diterima petugas pada pertengahan bulan Februari 2022 lalu yakni adanya jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhanbatu – Asahan yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat.
Atas informasi itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, dirinya langsung memerintahkan Kasatres Narkoba Polres Asahan (AKP Nasri Ginting) dan jajaran untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutmya, tutur Kapolres Asahan itu, Senin (21/3) sekira pukul 16.30 WIB, dengan melakukan “under cover buy”, petugas dan pelaku menyepakati untuk transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Setibanya di lokasi yang telah disepakati, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, petugas melakukan pengintaian yang hasilnya, saat itu petugas melihat 2 orang laki laki yang mencurigakan dan menangkap ke-2 laki laki yang mencurigakan itu.
“Selain menangkap ke-2 laki laki yang mencurigakan yang diketahui berinisial FAR dan FL itu, petugas juga menemukan dan menyita bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres Asahan itu.
Selanjutnya, saat diinterogasi petugas, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, FAR dan FL mengaku narkotika jenis sabu tersebut pesanan laki laki berinisal MN.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) kembali menuturkan, petugas yang melakukan pengembangan, akhirnya menangkap pelaku MN yang pada saat itu didapati sedang berada di sebuah bengkel, Jalan Rantau Lama, Gang Arjuna, Kelurahan Seoldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kepada petugas, MN mengaku narkotika jenis sabu tersebut milik seorang pria berinisial HF,” tutur Kapolres Asahan itu.
Dalam hal ini, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) kembali menuturkan, MN juga mengaku, dirinya (MN, red) disuruh HF mengantar narkotika jenis sabu kepada seseorang berinisial FAR.
Saat diinterogasi petugas, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) kembali menuturkan, Far yang diketahui mantan ketua salah satu Ormas di daerahnya itu menuturkan, awalnya narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari seorang laki laki dengan inisial (IS) seharga Rp 480 juta.
Apabila transaksi itu berhasil, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, FAR mengaku dirinya akan diberikan upah yang nilainya belum diketahui berapa jumlahnya oleh seorang laki laki inisial IS.











