Hal tersebut, ungkap Rahmad, diketahui dari pengakuan salah seorang supir truk pengangkut CPO itu yang salah seorangnya bernama Supri.
Dalam hal ini, kepada Tim awak media ini, Supri mengaku apabila dirinya (Supri, red) melintas di depan gudang dan tidak mau masuk gudang milik DMN tersebut serta tidak mau menjual CPO yang dibawanya (Supri, red) itu, maka para pekerja DMN tidak segan-segan mengancam para sopir pengangkut CPO termasuk dirinya (Supri, red).
Dalam hal ini, demi keselamatan saat melintas mengendarai truk pengakut CPO itu, Supri mengaku, dirinya dan para supir pengangkut CPO lainnya, terpaksa mengikuti mengikuti permintaan pengusaha dan pemilik gudang, yakni DMN.
Hal tersebut juag diakui beberapa supir pengangkut CPO lainnya yakni, Yanto warga Indra Pura yang setiap saat melintasi gudang CPO di Desa Simpang Gambus.
Dalam hal ini, Yanto mengungkapkan, gudang-gudang tersebut merupakan tempat yang dengan sangat terpakss harus disinggahi para supir truk pengangkut CPO untuk mengeluarkan sebahagian CPO yang dalam hal ini dikenal dengan istilah “kencing”.
Menanggapi istilah “kencing” itu, kepada Tim awak media ini, salah seorang aktivis NGO Sumatera Utara (Sucipto) menuturkan, bukan hanya masalah kerawanan keamanan saja, aktivitas “kencing” itu sudah merugikan Negara.
Pasalnya, ungkap Sucipto, CPO yang dibawa para supir dan dipaksa untuk menjual dengan istilah “kencing” itu, adalah milik negara yakni PTPN yang dalam hal ini Perusahaan Perkebunan Milik Negara. (Tim)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











