Atas informasi itu, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, petugas melakukan “under cover buy” dan mengajak laki-laki penjual 2 HP tersebut untuk ketemu yang akhirnya laki-laki penjual 2 HP itu mengakui bahwa 2 HP yang dijualnya (laki-laki penjual HP, red) itu, adalah hasil curian.
Namun, ungkap AKBP Putu Yudha Prawira, saat diamankan alias ditangkap petugas, laki-laki penjual 2 HP yang diketahui berinsial LMS alias Landing itu, berusaha melawan yang pada akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur alias menembak laki-laki penjual 2 HP yang diketahui berinsial LMS alias Landing itu.
Setelah diamankan dan diberikan perawatan medis di ke RS Umum, AKBP Putu Yudha Prawira kembali mengungkapkan, residivis berinisial LMS alias Landing yang diduga kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) itu, dibawa ke Mapolres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pungkas AKBP Putu Yudha Prawira, terduga pelaku curat berinisial LMS alias Landing merupakanseorang residivis yang sebelumnya (2018 lalu, red) di tangkap dalam perkara 363 KUHP. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











