Melawan Dan Membahayakan Saat Ditangkap, 2 Terduga Pencuri, Ditembak Polres Asahan

oleh -850 views
oleh
Melawan Dan Membahayakan Saat Dutangkap, 2 Terduga Pencuri, Ditembak Polres Asahan
banner 1000x300

Informasinya, penangkapan dan penembakan terukur atas diri Dedi Bokir itu diketahui berawal dari laporan seorang warga yakni Irwan (29) warga Jalan Sei Asahan No. 14 A, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang melaporkan barang barang yang ada didalam rumah seperti mesin kulkas, 1 buah tabung gas ukuran 12 kilogram, 1 buah jam tangan merk Alexander Cristie warna silver, 1 buah helm LTD warna merah, 2 buah Velg Sepeda motor, 2 unit lampu sen depan Yamaha Vixion, 2 unit lampu sen belakang Yamaha Vixion, 1 unit kipas angin merk GMC dan 1 buah pintu kamar mandi terbuat dari alumunium telah hilang dari dalam rumahnya (Irwan, red) yang kesemuanya itu bernilai sekira Rp. 5.500.000.

Terkait pelakunya, Irwan menduga DI alias Dedi Bokir sebagai pelaku yang mencuri barang-barangnya (Iwan, red) itu.

Menanggapi laporan itu, petugaspun melakukan penyelidikan yang selanjutnya Kamis (24/3) sekira pukul 17.00 WIB, petugas yang mendapat informasi keberadaan DI alias Dedi Bokir di Jalan Ali Syahbana Kelurahan Mutiara langsung “terjun” ke lokasi yang dimaksud.

Sayangnya, saat ditangkap, DI alias Dedi Bokir memberikan perlawanan dan membahayakan petugas.

banner 1000x300

Akhirnya, dikarenakan pelawanan “A” itu membahayakan petugas, maka dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak DI alias Dedi Bokir secara terukur.

Kemudian, guna mendapatkan perobatan atas luka tembakan terukur yang dialaminya itu, DI alias Dedi Bokir dibawa ke Rumah Sakit Umum Kisaran yang selanjutnya di boyong ke Mako Satreskrim Polres Asahan diproses hukum.

Sebagai barang bukti kejahatannya (DI alias Dedi Bokir, red), petugas menemukan dan mengamankan 1 unit kipas angin warna hitam Merk GMC, martil dan kunci pas.

Sementara itu, kepada petugas, Dedi Bokir yang diketahui merupakan residivis yang sebelumnya (2019 lalu, red) pernah ditangkap atas perkara kasus 363 KUHPidana itu

banner 1000x200

mengaku, aksi pencurian barang-barang milik Iwan itu dilakukannya bersama temannya berinisial P dan F yang kini diburon dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, kepada P dan F, Polres Asahan meminta untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur. [SBO-83/ATP]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Gunakan waktu untuk mengejar hal-hal yang lebih berguna.”

banner 1000x300
Bagikan ke :