Kemudian, guna mendapatkan perobatan atas luka tembakan terukur yang dialaminya itu, “A” dibawa ke Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran yang selanjutnya di boyong ke Mako Satreskrim Polres Asahan diproses hukum.
Kepada petugas, “A” mengaku, pada 2020 lalu, dia (“A”, red) pernah di vonis dengan hukuman penjara salama 10 bulan, karena mencuri.

Sementara itu, satu terduga pencuri lainnya lagi yang diketahui berinisial DI alias Dedi Bokir (32) warga Jalan Sei Asahan Kelutahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat juga terpaksa ditembak secara terukur oleh personil Polres Asahan karena melawan dan membahayakan petugas saat hendak ditangkap.
Informasinya, penangkapan dan penembakan terukur atas diri Dedi Bokir itu diketahui berawal dari laporan seorang warga yakni Irwan (29) warga Jalan Sei Asahan No. 14 A, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang melaporkan barang barang yang ada didalam rumah seperti mesin kulkas, 1 buah tabung gas ukuran 12 kilogram, 1 buah jam tangan merk Alexander Cristie warna silver, 1 buah helm LTD warna merah, 2 buah Velg Sepeda motor, 2 unit lampu sen depan Yamaha Vixion, 2 unit lampu sen belakang Yamaha Vixion, 1 unit kipas angin merk GMC dan 1 buah pintu kamar mandi terbuat dari alumunium telah hilang dari dalam rumahnya (Irwan, red) yang kesemuanya itu bernilai sekira Rp. 5.500.000.
Terkait pelakunya, Irwan menduga DI alias Dedi Bokir sebagai pelaku yang mencuri barang-barangnya (Iwan, red) itu.
Menanggapi laporan itu, petugaspun melakukan penyelidikan yang selanjutnya Kamis (24/3) sekira pukul 17.00 WIB, petugas yang mendapat informasi keberadaan DI alias Dedi Bokir di Jalan Ali Syahbana Kelurahan Mutiara langsung “terjun” ke lokasi yang dimaksud.
Sayangnya, saat ditangkap, DI alias Dedi Bokir memberikan perlawanan dan membahayakan petugas.












