
- Untuk sementara ditiadakan perjalanan dinas bagi karyawan, kecuali dalam keadaan mendesak dengan mendapat persetujuan dari pejabat Head of Unit.
- Untuk setiap karyawan yang melakukan perjalanan, diwajibkan membawa surat jalan yang dikeluarkan dan ditandatangani Kasatgas Covid-19 PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera atas nama Perusahaan dan menerapkan serta mematuhi potokol kesehatan yakni, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau hand saniteser.
- Selain selalu membawa kartu karyawan, untuk setiap karyawan yang melakukan perjalanan diminta untuk selalu membawa kartu lainnya seperti, KTP, SIM STNK dan lain sebagainya.
- Selain tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku, masing-masing karyawan yang berjalan dengan mengendarai kendaraan pribadi maupun umum, bertanggungjawab atas
- Selain mengisi e-HACH Indonesia sebelum keberangkatan, bagi karyawan yang melakukan perjalanan jarak jauh seperti, perjalanan dari dan/atau ke Pulau Jawa atau ke Pulau Bali, diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi pertama) dan surat hasil Test RT-PCR dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam atau hasil Rapid Test dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam yang kesemuanya itu merupakan persyaratan bagi setiap orang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara dan/atau laut.
- Bagi karyawan yang melakukan perjalanan jarak jauh untuk kepentingan khusus, tapi tidak/belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter spesialis, diwajibkan mennjukkan surat hasil Test RT-PCR dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam atau hasil Rapid Test dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam.
- Walaupun hasil test RT-PCR Negatif, tapi saat melakukan perjalanan menunjukkan gejala, maka karyawan tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan jarak jauh itu dan diwajibkan test diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri hingga hasil pemeriksaanya keluar/diketahui.
- Bagi karyawan yang melakukan perjalanan antar kota dengan menggunakan kereta api dan/atau moda tranportasi darat yakni kendaraan umum, diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi pertama) dan surat hasil Test RT-PCR dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam atau hasil Rapid Test dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam yang kesemuanya itu merupakan persyaratan melakukan perjalanan.
- Dimulai Rabu, 14 Juli 2021, diberlakukan WFH sebesar 50 % dan WFO sebesar 50 %.
- Setelah WFH dan sebelum masuk kantor, setiap karyawan wajib test antigen terlebih dahulu/
- Bagi karyawan yang sakit dan karyawan wanita yang hamil, diberlakukan WFH permanent dan diwajibkan 1 hari atau minimal 1 kali dalam 2 minggu hadir ke kantor.
- Setiap hari Posko Satgas Covid-19 aktif dengan adanya petugas piket dan apabila dalam keadaan mendesak/urgent dilaporkan kepada Ka.Dept masing-masing selaku PIC.
- Bila pada masa PPKM Darurat Wilayah ada kegiatan pelaksanan operasi ke unit-unit, maka pihak security perusahaan diwajibkan mendampingi petugas petugas pelaksana operasi dan segera memeberitahukan kepada para karyawan yang kesemuanya itu sesuai Peraturan PPKM Darurat yang berlaku.
- Pimpinan Perusahaan meminta untuk membuka Posko PPKM Darurat dan menghubungi Petugas Piket Posko apabila tumbul masalah.
- Seluruh karyawan diminta melakukan dan mentaati seluruh Peraturan PPKM Darurat di dalam dan di luar lingkungan perusahaan serta perusahaan tidak akan bertanggungjawab bagi karyawan yang tidak melakukan dan mentaati seluruh Peraturan PPKM Darurat.
“Demikian isi Surat Edaran tentang Ketentuan Perjalanan Karyawan dan Operasional Kantor Di Masa PPKM itu dibuat dengan harapan para karyawan PT.IJA/JCI, Tbk –Sumatera menjadi Pelopor Pemutus Rantai penyebaran wabah covid-19 di wilayahnya masing-masing dengan selalu mentaati, patuh dan disiplin menjalankan semua Prokes serta aturan peraturan terkait termasuk maklumat yang sebelumnya sudah di keluarkan oleh Pimpinan Perusahaan, ungkap Kasatgas Covid-19 PT. IJA/JCI, Tbk-Sumatera itu mengakhiri uraiannya. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












