Menurut Purnawirawan Polisi yang kini berkarya di PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera dengan jabatan Executive Liaison Officer of Feed Sumatera yang sekaligus menjabat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PT JCI Sumatera itu, SE tentang Ketentuan Perjalanan Karyawan dan Operasional Kantor Di Masa PPKM itu dilatarbelakangi peningkatan penularan dan kenaikan kasus Covid-19 yang hingga kini masih terjadi di Indonesia.
Sedangkan dasar hukum atas kebijakan penerbitan SE tersebut, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH menuturkan, penerbitan SE dengan Nomor : 001/ED/IJA-2021 tentang Ketentuan Perjalanan Karyawan dan Operasional Kantor Di Masa PPKM tersebut didasari peraturan perundangan dan peraturan pemerintah yakni :
- Undang-Undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
- Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan mempercepat penanganan Covid-19.
- Intruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dimuali dari tingkat Desa/Kelurahan guna pengendalian penyebaran covid-19.
- Surat Edaran No.15/ED/GSB-2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Tugas Kegiatan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
- SE No.13/SE/Satgas/2021 tentang Pengetatan Aktivitas Dan Edukasi PPKM Berbasis Mikiro Di Pekanbaru
- Instruksi Gubernur Aceh No.12/Instr/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasi Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Adapun pengertian yang dimaksud dalam SE tentang Perjalanan Karyawan Dan Operasional Kantor Di Masa PPKM, Purnawirawan Polisi berpangkat bintang satu itu menjelaskan :
- Perjalanan Dalam Negeri yakni, perjalanan dari satu daerah ke daerah yang lain berdasarkan batas wilayah administrasi (provinsi, kabupaten/kota) melalui perjalanan darat dengan menggunakan moda transportasi pribadi, kereta api atau melalui laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara kecuali, perjalanan melalui penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil dan keperluan distribusi logistic esensial.
- Work From House (WFH) yang artinya bekerja dari rumah
- Work From Office yang artinya bekerja dari kantor.
Terkait pelaksanaan yang dimaksud pada SE tentang Perjalanan Karyawan Dan Operasional Kantor Di Masa PPKM, Purnawirawan Polisi berpangkat bintang satu itu kembali menjelaskan :












