“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuaran ke BPJS,” tutur Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri itu lagi.
Selanjutnya, Kombes Pol. Heru Sutopo menambahkan, untuk mendaftar ke Program JKN juga dapat dilakukan secara daring.
“Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang dilayanan SIM, sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS,” tutur
kata Kombes Pol. Heru Sutopo.
Bagi peserta yang menunggak, kata Kombes Pol. Heru Sutopo lagi, bagi pemohon SIM yang berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
Sedangkan bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” pungkas Kombes Pol. Heru Sutopo. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang




















