Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
“Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” tutur Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri itu.
Tahap kedua, ketika SIM sudah terbit dan akan diserahkan, bagi pemohon yang JKN nya 1 tidak aktif atau belum punya JKN, maka pemohon SIM menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program rehab/cicilan iuran.
“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuaran ke BPJS,” tutur Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri itu lagi.
Selanjutnya, Kombes Pol. Heru Sutopo menambahkan, untuk mendaftar ke Program JKN juga dapat dilakukan secara daring.
“Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang dilayanan SIM, sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS,” tutur




















