Komit “Perang” Dengan Narkoba, Kurun Waktu 1 Bulan, Polda Sumut Ringkus 5 Pelaku Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

oleh -575 views
oleh
banner 1000x200

“Selanjutnya, narkoba dalam jumlah besar itu nantinya diedarkan atau dijual kepada para pengguna,” ungkap Kapolda Sumut.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya itu, Kapolda Sumut menegaskan, kini kelima tersangka bersama barang bukti sabu 122,66 kg sudah ditahan di Dit Res Narkoba Polda Sumut dan para tersangka nantinya ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara sesuai hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji menuturkan, untuk tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 24 September 2021.

“Dari tangan tersangka itu (Irwanul alias Bembeng, red) disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kg,” ungkap Kombes Pol Wisnu Adji.

Kemudian, lanjut Direktur Res Narkoba Polda Sumut itu, tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang pada 12 Oktober 2021.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :