Komit Berantas Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Kembali Tangkap Terduga Pengedar Natkoba

oleh -731 views
oleh
Foto : Diduga pengedar shabu-shabu, Y (23) warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tim Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang di Jalan Halat, Kota Medan
banner 1000x200

Terkait proses hukum atas penangkapan Y, terduga pengedar narkoba itu, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain, SH) menegaskan, pihaknya (Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, red) juga akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan.

Atas perbuatannya (Y, red) yang diduga mengedarkan narkoba itu, Kompol Zulkarnain menegasakan, Y dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup.” [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kebahagiaan datang dari dalam hati kita, bukan dari keadaan di sekitar kita.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :