Kemudian, datang seorang laki-laki mengenakan jaket berwarna abu-abu dan mengendarai sepeda motor mengarah dan menghampiri petugas.
Setelah memastikan orang tersebut adalah “target” orang yang diduga membawa shabu-shabu, dengan sigap petugas langsung mengamankan lelaki tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus paket narkotika jenis shabu-shabu yang dikemas di dalam plastik warna kuning dari dalam jaket yang dikenakan lelaki berinisial Y itu.
Akhirnya bersama barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat sekira 51,4 gram (bruto) tersebut, terduga pengedar narkoba (Y, red) berikut sepeda motor yang dikendarinya (Y, red) itu, di gelandang petugas ke Mako Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.
Terkait itu, kepada awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain, SH) mewakili Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji) mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar narkoba berinisial Y di Jalan Halat, Kota Medan tersebut merupakan upaya keseriusan Polresta Deli Serdang yakni Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deli Serdang.












