Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus paket narkotika jenis shabu-shabu yang dikemas di dalam plastik warna kuning dari dalam jaket yang dikenakan lelaki berinisial Y itu.
Akhirnya bersama barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat sekira 51,4 gram (bruto) tersebut, terduga pengedar narkoba (Y, red) berikut sepeda motor yang dikendarinya (Y, red) itu, di gelandang petugas ke Mako Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.
Terkait itu, kepada awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain, SH) mewakili Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji) mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar narkoba berinisial Y di Jalan Halat, Kota Medan tersebut merupakan upaya keseriusan Polresta Deli Serdang yakni Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deli Serdang.
Terkait proses hukum atas penangkapan Y, terduga pengedar narkoba itu, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain, SH) menegaskan, pihaknya (Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, red) juga akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan.
Atas perbuatannya (Y, red) yang diduga mengedarkan narkoba itu, Kompol Zulkarnain menegasakan, Y dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup.” [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











