Selanjutnya, Bimbin dan Mora (pelaku) yang selamat dari amukan massa itu, di boyong ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku (Bimbin dan Mora) diketakhui merupakan ‘pemain lama’ dalam melakukan aksi kejahatan serupa.
Informasnya, kedua bandit jalanan ini (Bimbin dan Mora) pernah menjambret ponsel di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa.
Adapun Bima (pelaku) diketahui residivis kasus pencurian. [Red]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












