Dari hasil penyidikan dan bukti serta saksi atas kasus itu, pelaku Faldo Sinaga, ditangkap dari rumahnya bersama barang buti berupa 1 botol mineral kosong bekas minyak bahan bakar pertalite dan 1 buah kursi sofa.
Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Kisaran guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam denga Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Sementara itu, informasi lain diketahui, kasus adik yang membakar kakak kandung hingga tewas yang terjadi di Kisaran, Asahan Sumut yang cukup menghebohkan itu, ada fakta baru.
Informasinya, pelaku sempat melakukan pertolongan setelah melihat korban Velmi Devita Dela Sinaga meronta-ronta kepanasan,
Hal ini dibuktikan dengan pelaku yang sempat berlari ke arah dapur untuk mencari air dan berusaha memadamkan api dengan cara menyiram korban dengan air yang ia bawa.
Selain itu, sebelum ditangkap, dengan merasa menyesal dan bersalah atas perbuatannya kepada kakak kandunnya itu,pelaku sempat datang ke rumah sakit umum guna membesuk kakaknya sebelum wafat.
Bahkan, informasinya, pelaku sempat menyuapi kakaknya dengan makanan. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kepuasan hati menyelimuti sewaktu kita bersyukur atas apa yang kita miliki dan tidak lagi mencari untuk mendapatkan lebih banyak lagi.”












