“Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket,” tutur juru bicara Polda Sumut itu.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima”, pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Untuk diketahui, penganiayaan atas diri seorang anak dibawah umur berinisial A yang dilakukan HS yang dalam hal ini diketahui oknum mantan Satgas PDIP Kota Medan sempat heboh dan viral di jagat media sosial (medsos).












