Sedangkan 2 personel Polresta Deli Serdang yang sudah memasuki masa Pensiun di tahun 2022 tersebut, yakni AKP (Purn) Sidik Waluyo dan Iptu (Purn) Sopar Sitorus.
Dalam amanatnya, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengungkapkan, kenaikan pangkat pengabdian merupakan salah satu penghargaan luar biasa kepada personil yang akan memasuki masa purna secara objektif, adil dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan aspek moral/mental kepribadian, kemampuan prestasi kinerja, pendidikan serta penilaian personel melalui Sistem Manajemen Kinerja dengan didasarkan pada kompetensi terhadap tugas pokok Polri dan ukuran prestasi yang dinilai melalui Dewan Kebijakan Karir.
Menurut Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, pengusulan kenaikan pangkat pengabdian harus memenuhi masa dinas dalam pangkat minimal 2 tahun, memiliki Bintang Nararya, memiliki masa kerja paling rendah 32 tahun serta tidak pernah menjalani putusan hukuman disiplin, kode etik maupun tindak pidana selama bertugas di Kepolisian.












