Judi Togel Terus Semakin Marak Di Batu Bara, Polda Sumut Diminta ‘Turun Tangan’

oleh -1,091 views
oleh
Foto : Judi togel (ilustrasi)
banner 1000x300

Selain itu, lokasi yang diduga jadi ajang judi itu juga diketahui di Kecamatan Medang Deras yakni di Pagurawan, Pajak Sore.

Selanjutnya, lokasi yang diduga jadi ajang judi itu juga diketahui di Kecamatan Sei Suka yakni di wilayah Kebun Kopi, Kuala Tanjung dan Pajak Sore.

Adapun di warung-warung milik warga setempat yang dalam hal ini merupakan lokasi judi, tampak para pelaku judi yang dalam hal ini jurtul dan warga penebak nomor terkesan tidak takut perbuatan judinya itu dijerat hukum.

Berdasarkan penelusuran di lokasi judi itu, dalam melakukan aksi judinya dengan menulis tebakan nomor dari warga, para jurtul togel dikoordinir seseorang yang dalam hal ini salah seorangnya diketahui berinisial Jol sebagai koordinator jurtul di lokasi judi togel di di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

banner 1000x300

Sementara itu, seorang warga Air Putih benama Abdi (35) menuturkan, dirinya sering menemukan para oknum berwajib datang ke lokasi perjudian.

Anehnya, kedatangan para oknum berwajib itu, bukan untuk menangkap para pelaku judi, tetapi datang untuk meminta uang ‘pungutan’ kepada pelaku jurtul atau koordinator jurtul.

Menanggapi maraknya aksi judi togel yang sudah ‘terang-terangan’ dan terkesan kebal hukum itu, Abdi beserta beberapa warga setempat meminta Kapolres Batubara untuk ‘turun tangan’ memberantas dan menangkap para perlaku judi serta menindak tgas para oknum berwajib yang melakukan pungli atas aksi judi itu.

Seperti diketahui, ‘judi‘ adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.

banner 1000x200

Adapun dampak dari perjudian itu sudah sangat terlihat jelas dan disadari yakni menurunnya etos kerja bagi pelaku perjudian dengan kata lain malas untuk bekerja.

Selain itu, judi juga dapat berdampak dengan timbulnya kriminalitas lain yang diakibatkan dari kegiatan perjudian seperti mencuri untuk mendapatkan uang.

Karena itu, praktik perjudian sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dijelaskan, pelaku perjudian bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. [TIM/ACE]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Bebaskanlah hati dengan hidup dan mengasihi sambil meninggalkan luka masa lalu.”

banner 1000x300
Bagikan ke :