Menurut tokoh pemuda Asahan yang diketahui bernama Radit itu, kini, masyarakat Asahan hanya mengharapkan Kapolda Sumut “turun tangan” untuk segera menindak anggotanya yg tidak mampu mengenban tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Radit juga menuturkan, kini masyarakat Asahan juga hanya dapat berharap agar Kapolda Sumut untuk segera menutup dan menindak para pengolala dan pengusaha dari kedua lokasi tempat “haram” itu.
Sementara itu, kepada para anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Radit juga menuturkan, kalau memang semua jenis judi dan tempat hiburan hiburan malam yang dikenal dikenal dengan istilah “dugem” (dunia gemerlap) di Asahan itu dihalalkan, buatkan Peraturan Daerah (Perda) nya.
Untuk diketahui, dari hasil pengamatan diketahui, lokasi judi itu dapat dilihat di Kecamatan Air Joman, Kecamatan Simpang Empat , Kecamatan Kisaran Barat persisnya di salah satu warung disudut jalan masuk ke Terminal Madya samping Loket Bus Sepadan.
Sedangkan lokasi hiburan malam yang di diduga sebagai tempat maksiat itu, dapat dilihat di Kecamatan Kisaran Barat.
Selain itu, salah satu tempat hiburan malam dengan nama “Vegas” yang berada di dalam ruko depan Terminal Madya Kisaran.
Ironisnya, salah satu tempat hiburan malam dengan nama “Three” juga ada di dekat kantor Pengadilan Negeri (PN) Kisaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). ***
Penulis : TIM/ Agus Tua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang















