Selanjutnya, 2 goni berisi Sabu seberat 16 kg itupun dibawa Andi dari perbatasan yang kemudian Andi memindahkan 2 goni berisi sabu seberat 16 kg itu ke kapal yg dikemudikan Nanda Sirait.
Merasa perbuatannya itu telah tercium polisi, Nanda Sirait menyandarkan kapal yang dikemudikannya itu di tangkahan bagan Asahan dan melarikan diri.
Akhirnya, polisi pun menemukan kapal milik Nanda Sirait itu berikut sabu-sabu seberat 16 kg yang dibawanya (Nanda Sirait, red) itu .
Namun berkat kerja keras atas penemuan kapal milik Nanda Sirait berikut sabu-sabu seberat 16 kg itu, polisi yang bermula menganggap penemuan kapal berikut sabu-sabu seberat 16 kg itu merupakan barang tak bertuan, akhirnya polisi berhasil menangkap Sangkot, Andi dan Nanda Sirait yang selanjutnya diproses hukum dan disidangkan di pengadilan sebagai terdakwa.
Dari hasil persidangan di PN Kisaran hingga proses hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT), terdakwa Sangkot divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Sedangkan terdakwa Andi dan terdakwa Nanda Sirait divonis pidana penjara selama 15 tahun.
Anehnya, terduga bandar sabu-sabu (Ilham Sirait alias Kecap) yang terkahir ditangkap polisi itu, kini vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Kisaran. (red)
Penulis : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik malu sesaat daripada hancur selamanya. Berusahalah di waktu muda supaya nanti di waktu tua tinggal menikmati hasilnya.”











