Karena itu, ungkap juru bicara PN Kisaran itu lagi, PN Kisaran menganbil inisiatif untuk segera menyidangkan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu).
Jadi, tegas juru bicara PN Kisaran itu, sidang tersebut bukan sidang yang dipaksakan.

Untuk diketahui, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya, terduga bandar sabu-sabu (Ilham Sirait alias Kecap) mengaku bahwa narkoba berupa sabu-sabu seberat 16 kg itu adalah benar miliknya (Ilham Sirait alias Kecap, red).
Namun, diduga BAP yang baru, Majelis Hakim membaca BAP tersebut dengan kalimat bahwa Ilham Sirait alias Kecap tidak pernah mengakui sabu-sabu seberat 16 kg tersebut adalah miliknya (Ilham Sirait alias Kecap, red).
Hal tersebut menunjukkan bahwa BAP yang dibaca Majelis Hakim PN Kisara tersebut jauh berbeda dengan hasil BAP sebelumnya.
Dalam hal ini, berdasarkan BAP dari penyidik diketahui, pada 18 September 2022 lalu, Ilham Sirait alias Kecap menerima tawaran pekerjaan dari Sangkot untuk mengambil Narkotika berupa sabu-sabu dari perairan Malaysia.
Selanjutnya, dengan mengajak Adi, sabu-sabu tersebut diantarkan ke Indonesia.
Ajakan itupun disetujui Adi yang kemudian pada 18 September 2022 lalu, Ilham Sirait alias Kecap dan Adi bertemu ditangkahan bagan Asahan dan membicarakan bahwa upah pengantaran sabu-sabu yang akan diberikan Sangkot senilai Rp.1,5 juta perkilogram.
Kemudian, sepakat dengan tawaran dan upah yang diberikan, Andi pun berangkat mengambil sabu-sabu itu ke perairan Malaysia dengan sampan kayu.
Sesampainya di perariran perbatasan Indonesia-Malaysia, 2 orang warga Malaysia yang dalam hal ini diduga kurir memindahkan 2 goni berisi sabu-sabu seberat 16 kg ke sampan milik Andi.











