Hal tersebut menunjukkan bahwa BAP yang dibaca Majelis Hakim PN Kisara tersebut jauh berbeda dengan hasil BAP sebelumnya.
Dalam hal ini, berdasarkan BAP dari penyidik diketahui, pada 18 September 2022 lalu, Ilham Sirait alias Kecap menerima tawaran pekerjaan dari Sangkot untuk mengambil Narkotika berupa sabu-sabu dari perairan Malaysia.
Selanjutnya, dengan mengajak Adi, sabu-sabu tersebut diantarkan ke Indonesia.
Ajakan itupun disetujui Adi yang kemudian pada 18 September 2022 lalu, Ilham Sirait alias Kecap dan Adi bertemu ditangkahan bagan Asahan dan membicarakan bahwa upah pengantaran sabu-sabu yang akan diberikan Sangkot senilai Rp.1,5 juta perkilogram.
Kemudian, sepakat dengan tawaran dan upah yang diberikan, Andi pun berangkat mengambil sabu-sabu itu ke perairan Malaysia dengan sampan kayu.
Sesampainya di perariran perbatasan Indonesia-Malaysia, 2 orang warga Malaysia yang dalam hal ini diduga kurir memindahkan 2 goni berisi sabu-sabu seberat 16 kg ke sampan milik Andi.
Selanjutnya, 2 goni berisi Sabu seberat 16 kg itupun dibawa Andi dari perbatasan yang kemudian Andi memindahkan 2 goni berisi sabu seberat 16 kg itu ke kapal yg dikemudikan Nanda Sirait.
Merasa perbuatannya itu telah tercium polisi, Nanda Sirait menyandarkan kapal yang dikemudikannya itu di tangkahan bagan Asahan dan melarikan diri.
Akhirnya, polisi pun menemukan kapal milik Nanda Sirait itu berikut sabu-sabu seberat 16 kg yang dibawanya (Nanda Sirait, red) itu .
Namun berkat kerja keras atas penemuan kapal milik Nanda Sirait berikut sabu-sabu seberat 16 kg itu, polisi yang bermula menganggap penemuan kapal berikut sabu-sabu seberat 16 kg itu merupakan barang tak bertuan, akhirnya polisi berhasil menangkap Sangkot, Andi dan Nanda Sirait yang selanjutnya diproses hukum dan disidangkan di pengadilan sebagai terdakwa.
Dari hasil persidangan di PN Kisaran hingga proses hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT), terdakwa Sangkot divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Sedangkan terdakwa Andi dan terdakwa Nanda Sirait divonis pidana penjara selama 15 tahun.
Anehnya, terduga bandar sabu-sabu (Ilham Sirait alias Kecap) yang terkahir ditangkap polisi itu, kini vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Kisaran. (red)
Penulis : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik malu sesaat daripada hancur selamanya. Berusahalah di waktu muda supaya nanti di waktu tua tinggal menikmati hasilnya.”










