JPU Tuntut 6 Tahun Penjara, Majelis Hakim Vonis Adi Candra alias Candra Terdakwa Kasus Penyerangan dan Penembakan Dengan Pidana Penjara 8 Tahun

oleh -874 views
oleh
banner 1000x200

Adapun hilangnya barang bukti berupa senapan angin itu diketahui dengan cara senapan angin itu diserahkan kepada Herman alias Getuk.

Sayangnya, tidak diketahui siapa orang yang menyerahkan senapan angin itu diserahkan kepada Herman alias Getuk. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan salahkan dirimu atas keputusan yang salah. Setiap orang membuatnya. Jadikan mereka pelajaran untuk keputusanmu selanjutnya.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :