JPU Tuntut 6 Tahun Penjara, Majelis Hakim Vonis Adi Candra alias Candra Terdakwa Kasus Penyerangan dan Penembakan Dengan Pidana Penjara 8 Tahun

oleh -1,033 views
oleh
banner 1000x300

Dalam hal ini, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 17 Maret 2023 tentang tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seseorang yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) subs. Pasal 351 ayat (2) atau pasal 170 ayat (2) ke-2e dari KUHPidana, Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang menandatangi DPO kepada para pelaku lainnya atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu.

DPO para pelaku lainnya atas atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, terjadi Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB lalu (SBO : IST)

Adapun para pelaku lain yang bersattus DPO atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, diketahui bernama panggilan, yakni :

  1. Bacin yang diperkirakan berusia 40 tahun, warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  2. Imam yang diperkirakan berusia 30 tahun, warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  3. Hendrik alias Een yang diperkirakan berusia 35 tahun, warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  4. Armayadi alias Abang yang diperkirakan berusia 30 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  5. Zailani yang diperkirakan berusia 35 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  6. Ali Topan yang diperkirakan berusia 27 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  7. Gitok yang diperkirakan berusia 35 tahun, warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  8. Ewin alias PS yang diperkirakan berusia 40 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  9. Herman alias Getuk yang diperkirakan berusia 40 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  10. Sendi alias Gelek yang diperkirakan berusia 30 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, Polresta Deli Serdang juga menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) terkait barang bukti yang tidak dapat diajukan JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH itu yakni, satu unit senapan angin terbuat dari besi dan kayu dengan merek dagang Cannon.

Adapun hilangnya barang bukti berupa senapan angin itu diketahui dengan cara senapan angin itu diserahkan kepada Herman alias Getuk.

banner 1000x300

Sayangnya, tidak diketahui siapa orang yang menyerahkan senapan angin itu diserahkan kepada Herman alias Getuk. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

banner 1000x200

“Jangan salahkan dirimu atas keputusan yang salah. Setiap orang membuatnya. Jadikan mereka pelajaran untuk keputusanmu selanjutnya.”

banner 1000x300
Bagikan ke :