JPU Tuntut 6 Tahun Penjara, Majelis Hakim Vonis Adi Candra alias Candra Terdakwa Kasus Penyerangan dan Penembakan Dengan Pidana Penjara 8 Tahun

oleh -1,032 views
oleh
banner 1000x300
  • Para Pelaku Lainnya Dan Barang Bukti Dalam Pencarian

 

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, akhir majelis hakim menjatuhkan vonis (putusan) dengan hukuman selama 8 tahun penjara kepada terdakwa Adi Candra alias Candra (40) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Demikian terungkap, Senin 07 Agustus 2023, saat Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar sidang dengan agenda vonis (putusan) majelis hakim yang digelar secara virtual di PN Lubuk Pakam.

banner 1000x300

Dalam sidang vonis (putusan) majelis hakim PN Lubuk Pakam yakni Asraruddin Anwar, SH, MH (Hakim Ketua) didampingi Marsal Tarigan, SH, MH (Hakim Anggota) bersama Riziyanti, SH (Hakim Anggota) diketahui, Adi Candra alias Candra yang dalam hal ini satu dari terduga pelaku penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam itu terbukti bersalah melakukan kejahatan yakni penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu sesuai dengan Dakwaan Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHPidana sebagaimana yang disebutkan dalam tuntutan JPU (Sumber Jaya Togatorop, SH, MH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Sementara itu, dalam tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang itu, Sumber Jaya Togatorop, SH, MH menuntut satu dari terduga pelaku penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam (terdakwa Adi Candra alias Candra) itu dengan pidana (hukuman) selama 6 tahun penjara.

Namun, dengan mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan serta keterangan para saksi yakni, Effendi (saksi pelapor), M Yogi Lubis (saksi), Rachul Inganta Barus (saksi), Linda Nasution (saksi), Windy Adinda Purba, Ferdian Efendi alias Fery (saksi Korban) dan Gusnawan alias Ocoy (saksi korban), majelis hakim PN Lubuk Pakam itu dalam vonis (putusan)nya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adi Candra alias Candra dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan itu diketahui bahwa :

banner 1000x200
  1. Perbuatan terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) meresahkan yang dalam hal ini meresahkan
  2. Akibat penembakan dengan senapan angin yang dilakukan terdakwa Adi Candra alias Candra itu, Perdian Efendi alias Fery (saksi korban) mengalami luka berat dan Gusnawan alias Ocoy mengalami luka.
  3. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) pernah dihukum.
  4. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) dan saksi korban (Perdian Efendi alias Fery dan Gusnawan alias Ocoy) belum berdamai.

Sementara itu, menanggapi vonis (putusan) majelis hakim PN Lubuk Pakam itu, Perdian Efendi alias Fery dan Gusnawan alias Ocoy menilai bahwa majelis hakim PN Lubuk Pakam sudah menengakkan keadilan dan sudah memberikan rasa keadilan kepada mereka (Perdian Efendi alias Fery dan Gusnawan alias Ocoy, red) selaku korban atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, yang kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam itu.

Selain itu, kepada aparat Polres Deli Serdang yang menangani proses hukum sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 17 Maret 2023, Perdian Efendi alias Fery dan Gusnawan alias Ocoy meminta dan mendesak agar pelaku lainnya atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, yang kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam itu untuk segera ditangkap guna dapat di sidangkan seperti halnya Adi Candra alias Candra yang ditangkap dan kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam.

  • Para Pelaku Lainnya Dan Barang Bukti Dalam Pencarian

Terkait para pelaku lainnya atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, terjadi Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB lalu yang hingga kini belum tertangkap itu, diketahui Polresta Deli Serdang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

banner 1000x300
Bagikan ke :