Ikut Konferensi Pers Atas Pengungkapan Kasus Narkotika, Kapolda Riau Hadir Di Mapolres Bengkalis

oleh -830 views
oleh
banner 1000x200

Kepada petugas, terduga BUR alias Ahan mengaku dirinya disuruh oleh terduga TRIS alias Acai untuk menjemput barang tersebut.

Berdasarkan pengakuan terduga BUR alias Ahan itu, petugas berhasil menangkap terduga TRIS alias Acai di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta Utara.

Kepada petugas, terduga TRIS alias Acai mengaku dirinya memerintahkan terduga BUR alias Ahan untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning, Bengkalis.

Selain itu, terduga TRIS alias Acai juga mengaku dirinya sudah 4 kali diperintahkan seseorang yang diketahui seorang Bos Malaysia bernama Mr. CHIU untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah 400 juta setiap kali pengiriman.

Sedangkan terduga BUR alias Ahan sendiri dijanjikan upah senilai Rp.80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu-sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis.

Atas perbutannya itu, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. [SBO-15/Sr]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kehidupan adalah perpaduan antara keberhasilan dan kegagalan yang keduanya diperlukan.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :