Adapun pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu, AKBP M Fadris juga mengungkapkan, hal tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dit Res Narkoba Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumut.
Sementara itu, pantauan saat pemusnahan barang bukti kejahatan itu, tampak barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air mendidih.
Namun, sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu, terlebih dahulu dicek oleh petugas laboratorium forensic (labfor). [RED]












