Sedangkan 3 tersangka lainnya yang dalam hal ini wanita, ungkap Faisol, ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Terkait pasal yang menjerat para tersangka tersebut, Faisol menuturkan, akibat perbuatannya, ke-15 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke – 1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo 65 (1) KUHPidana.

Untuk diketahui, di “tengah” pemburuan Apin BK alias Jonni oleh Interpol, Polda Sumut menangkap 15 orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik Apin BK alias Jonni.
Adapun ke 15 orang tersangka yang berperan sebagai leader dan operator dalam perjudian itu, diamankan dari Pekanbaru, Provinsi Riau. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Kasih yang sejati, tidak mengenal batasan dan tidak berkesudahan.












