Guna Proses Penuntutan, Polda Sumut Limpahkan 15 Tersangka Kasus Judi Online “Apin BK” ke Kejari Medan

oleh -656 views
oleh
Foto : Guna Proses Penuntutan, Polda Sumut Limpahkan 15 Tersangka Kasus Judi Online “Apin BK” ke Kejari Medan
banner 1000x300

Dalam hal ini, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Faisol, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan (Simon) menuturkan ke 15 tersangka yang dalam hal ini 3 diantaranya wanita itu, diduga sebagai operator dan leader operator judi online di kafe Warna-warni, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan milik Apin BK.

Semantara itu, Kasi Pidum Kejari Medan (Faisol) menambahkan, setelah menerima tahap II, pihaknya (Kejari Medan, red) menahan ke-15 tersangka tersebut di dua rutan selama 20 hari ke depan menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Untuk 12 tersangka, ungkap Faisol, ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan.

Sedangkan 3 tersangka lainnya yang dalam hal ini wanita, ungkap Faisol, ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

banner 1000x300

Terkait pasal yang menjerat para tersangka tersebut, Faisol menuturkan, akibat perbuatannya, ke-15 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke – 1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo 65 (1) KUHPidana.

Untuk diketahui, di “tengah” pemburuan Apin BK alias Jonni oleh Interpol, Polda Sumut menangkap 15 orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik Apin BK alias Jonni.

Adapun ke 15 orang tersangka yang berperan sebagai leader dan operator dalam perjudian itu, diamankan dari Pekanbaru, Provinsi Riau. [RED]

banner 1000x200

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

Kasih yang sejati, tidak mengenal batasan dan tidak berkesudahan.

banner 1000x300
Bagikan ke :