Guna Proses Penuntutan, Polda Sumut Limpahkan 15 Tersangka Kasus Judi Online “Apin BK” ke Kejari Medan

oleh -552 views
oleh
Foto : Guna Proses Penuntutan, Polda Sumut Limpahkan 15 Tersangka Kasus Judi Online “Apin BK” ke Kejari Medan
banner 1000x200

Dalam hal ini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, Polda Sumut masih terus melengkapi berkas-berkasnya,

Menurut juru bicara Polda Sumut itu, atas kejahatannya itu, Apin BK alias Jonni dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal tentang perjudian dan pasla tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengakhiri penuturannya itu, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) mengungkapkan, hasil koordinasi penyerahan tahap II akan dikoordinasikan lebih lanjut dikarenakan tersangka Apin BK alias Jonni saat ini masih diperlukan keterangannya (Apin BK alias Jonni, red) untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU.

  • 15 Tersangka Judi Online Dijebloskan Ke Rutan

Foto : – 15 Tersangka Judi Online Dijebloskan Ke Rutan

Sementara itu, usai menerima pelimpahan para tersangka dari penyidik Polda Sumut, ke-15 tersangka atas perkara kasus judi online “Apin BK” itu, dijebloskan ke Rumah Tahan (Rutan) Tanjunggusta Medan dan Rutan Perempuan Kelas IIA, Medan.

Dalam hal ini, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Faisol, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan (Simon) menuturkan ke 15 tersangka yang dalam hal ini 3 diantaranya wanita itu, diduga sebagai operator dan leader operator judi online di kafe Warna-warni, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan milik Apin BK.

Semantara itu, Kasi Pidum Kejari Medan (Faisol) menambahkan, setelah menerima tahap II, pihaknya (Kejari Medan, red) menahan ke-15 tersangka tersebut di dua rutan selama 20 hari ke depan menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Untuk 12 tersangka, ungkap Faisol, ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :