Terkait itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Tatan Irsan Atmaja) mengungkapkan, kini, dari 28 orang yang ditangkap telah ditetapkan 19 orang sebagai tersangka dan 9 orang saksi dari kedua lokasi judi tersebut.
“Kedua lokasi judi itu juga telah ditutup dan dipasangi garis polisi oleh personel Inafis Polrestabes Medan,” pungkas mantan juru bicara Polda Sumut itu. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












