Agar tidak ada pihak-pihak yang mencari keuntungan atau kesempatan dari tindak pidana judi tersebut, Kapolda Sumut (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak) dengan tegas meminta kepada masyarakat yang gemar berjudi untuk berhenti dan tidak main-main dengan penyakit masyarakat ini.
Untuk diketahui, Minggu 12 Juni 2022 dini hari lalu, Kapolda Sumut bersama Wakapolda Sumut dan pejabat utama menggerebek lokasi judi di Komplek Asia Mega Mas dan MMTC Pancing yang dalam hal ini merupakan tindaklanjut atas keluhan masyarakat tentang maraknya aksi perjudian di Kota Medan.
Sebanyak 27 orang ditangkap dari dua lokasi judi tersebut bersama barang bukti mesin judi tembak ikan, mesin judi piala, master chip, mesin judi sloot dan uang tunai senilai Rp87.743.000,-












