Atas perbuatannya itu, tersangka dokter G disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undangg Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Untuk diketahui, 17 Januari 2022 lalu, dokter G saat itu menjadi vaksinator, diduga melakukan suntikan vaksin kosong kepada anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin.
Adapun saat dokter G menyuntik suntikan kosong kepada salah seorang murid di SD Wahidin itu, orang tua murid tersebut memvideokan perlakuan dokter G yang saat itu diduga menyuntik anaknya itu dengan suntik vaksin kosong.
Namun, setelah hasil rekaman video itu di”putar”, ternyata suntikan vaksin kosong itu, bukan dugaan, melainkan saat itu, dokter G terbukti benar-benar menyuntik anak itu dengan suntik vaksin kosong itu.
Kemudian, hasil rekaman video tersebut diberitahuan oeang tua anak itu kepada para orang tua lainnya, sehingga hasil rekaman video itu viral di media sosial. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











