Dinyatakan Lengkap Dan Sudah Tahap II, Berkas Tersangka Dokter G Dilimpahkan Ke JPU Kejari Medan.

oleh -682 views
oleh
Foto : Penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dokter G (nomor tiga dari kanan) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Medan.
banner 1000x300

Atas perbuatannya itu, tersangka dokter G disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undangg Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Untuk diketahui, 17 Januari 2022 lalu, dokter G saat itu menjadi vaksinator, diduga melakukan suntikan vaksin kosong kepada anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin.

Adapun saat dokter G menyuntik suntikan kosong kepada salah seorang murid di SD Wahidin itu, orang tua murid tersebut memvideokan perlakuan dokter G yang saat itu diduga menyuntik anaknya itu dengan suntik vaksin kosong.

Namun, setelah hasil rekaman video itu di”putar”, ternyata suntikan vaksin kosong itu, bukan dugaan, melainkan saat itu, dokter G terbukti benar-benar menyuntik anak itu dengan suntik vaksin kosong itu.

banner 1000x300

Kemudian, hasil rekaman video tersebut diberitahuan oeang tua anak itu kepada para orang tua lainnya, sehingga hasil rekaman  video itu viral di media sosial. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Arti kejatuhan banyak dibandingkan dengan yang bangkit dan mencoba bangkit lagi.”

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :