Namun, ungkap ungkap Kasi Intelijen Kejari Medan itu, tersangka dokter G yang melakukan suntikan vaksin kosong itu, tidak ditahan.
Selanjutnya, ungkap Kasi Intelijen Kejari Medan itu lagi, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diseidangkan, JPU menyiapkan dakwaan atas diri tersangka dokter G yang melakukan suntikan vaksin kosong itu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dokter G disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undangg Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Untuk diketahui, 17 Januari 2022 lalu, dokter G saat itu menjadi vaksinator, diduga melakukan suntikan vaksin kosong kepada anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin.












